Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 05 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 05/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 05 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:9 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan09 Mei 2008
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan yang mengatur tentang pembentukan organisasi dilingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Peraturan pelaksanaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2008 ini dibentuk untuk menata organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bone, sejalan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk kecamatan dan kelurahan yang terdiri dari berbagai organisasi. Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, termasuk mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Kelurahan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintah seperti mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan melaksanakan pelayanan masyarakat.

1. Pemangku Jabatan dilingkungan Kecamatan dan Kelurahan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)