Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2008 ini dibentuk untuk menata organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bone, sejalan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk kecamatan dan kelurahan yang terdiri dari berbagai organisasi. Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, termasuk mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Kelurahan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintah seperti mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan melaksanakan pelayanan masyarakat.