Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2013Tanggal Penetapan:13 Maret 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku14 Maret 2013
Tanggal Penetapan13 Maret 2013
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Kuningan. Maksud dari penyelenggaraan kepariwisataan adalah untuk menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara terarah, optimal, dan fungsional selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat. Tujuannya adalah untuk memelihara nilai-nilai agama dan budaya, menumbuhkan rasa persatuan, mendorong pendayagunaan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, memelihara kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan ini dilakukan berdasarkan Rencana Induk Kepariwisataan yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pekerja pariwisata.

Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah, memberikan izin usaha pariwisata, melaksanakan kerjasama pengembangan destinasi pariwisata, memfasilitasi promosi wisata, mengembangkan sistem informasi pemasaran pariwisata, menetapkan kekhasan pariwisata daerah, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan, jalur wisata, jenis usaha pariwisata (akomodasi, makan minum, rekreasi, dll.), hak dan kewajiban pemerintah daerah, pengusaha pariwisata, dan wisatawan, sistem informasi manajemen pariwisata, pelatihan dan penyuluhan, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, penelitian dan pengembangan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, koordinasi, dan pendanaan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 47 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pasal 19 dan 31, dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.