Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit Menular
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam melaksanakan Penanggulangan Penyakit Menular di wilayah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah perlunya kebijakan pemerintah daerah yang terprogram dan berkesinambungan dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan penyakit menular, termasuk tindakan karantina dan isolasi, sistem kewaspadaan dini, serta penyediaan akses informasi dan edukasi.
  2. Jenis-jenis penyakit menular yang diatur, meliputi penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, serta penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi.
  3. Upaya penanggulangan penyakit menular melalui program yang ditetapkan Pemerintah Daerah, yang meliputi pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan.
  4. Kegiatan penanggulangan penyakit menular, seperti promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, imunisasi, dan pemberian obat pencegahan secara massal.
  5. Pembentukan tim/komite penanggulangan Wabah/KLB/KKMM oleh Bupati, yang bertugas melakukan deteksi dini, respon, serta pelaporan dan rekomendasi penanggulangan.
  6. Penyediaan sumber daya kesehatan oleh Pemerintah Daerah, meliputi tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Kebijakan pembatasan kegiatan kemasyarakatan oleh Bupati dalam hal terjadi Wabah/KLB/KKMM, yang bertujuan untuk mendukung upaya penanggulangan.
  8. Hak dan kewajiban setiap orang dalam penanggulangan penyakit menular, termasuk hak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan, serta kewajiban melaporkan adanya penderita penyakit menular.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan wajib dalam Pasal 6 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,-. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.