Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2018 · PERPRES No. 15 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:14 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan14 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang telah mengalami kerusakan lingkungan signifikan. Kebijakan ini mengintegrasikan kewenangan antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk pemulihan DAS Citarum. Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dibentuk untuk melaksanakan tugas ini, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Pengarah dan Satuan Tugas (Satgas). Pengarah bertugas menetapkan kebijakan dan memberikan arahan, sementara Satgas melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan secara sinergis. Dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga diperlukan untuk pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam hal penganggaran, edukasi, penegakan hukum, dan penyediaan infrastruktur. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan DAS Citarum.

(-)

(-)