Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 104/PMK.05/2020 · PMK No. 104/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaProgram Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini melibatkan penempatan dana oleh pemerintah pada bank umum mitra yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki izin usaha yang sah dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dana yang ditempatkan digunakan untuk menyalurkan kredit kepada debitur, termasuk UMKM dan koperasi, serta debitur non-UMKM. Bank umum mitra harus memenuhi persyaratan kesehatan bank dan memiliki rencana bisnis yang mendukung tujuan PEN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penempatan dana, termasuk dalam bentuk deposito dan giro pemerintah, serta menetapkan remunerasi dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penempatan dana.

1. Penempatan uang negara pada bank umum mitra yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penempatan uang negara dimaksud. 2. Dilakukan reklasifikasi pencatatan menjadi Penempatan Dana berdasarkan Program PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan dapat dikenai denda dan sanksi.