Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN LALU LINTAS MUATAN ANGKUTAN BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 13/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMANAJEMEN LALU LINTAS MUATAN ANGKUTAN BARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen lalu lintas muatan angkutan barang di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, yang terganggu akibat tidak dipenuhinya tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, jam operasional, dan kelas jalan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substantif, antara lain:

  • Pengangkutan barang yang meliputi barang umum, bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
  • Perizinan usaha angkutan barang dan izin lintas angkutan barang.
  • Penyediaan terminal angkutan barang.
  • Pendataan kendaraan angkutan barang.
  • Penetapan kelas jalan dan waktu operasional kendaraan angkutan barang.
  • Ketentuan mengenai isi muatan kendaraan angkutan barang.
  • Dispensasi yang dapat diberikan oleh Bupati dalam keadaan tertentu.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait pelanggaran peraturan daerah ini.

1. Sebelum Pemerintah Daerah dapat menyediakan terminal angkutan barang, Pemerintah Daerah menyediakan tempat tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat bongkar muat barang yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf a dan huruf c, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).