Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 3/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah periode 2016-2021, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini merupakan rencana pembangunan lima tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD), bahan penyusunan dan perbaikan Renstra SKPD, serta pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2016-2021 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD.
  • RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar (bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional), atau merugikan kepentingan nasional dan daerah. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah.

(-)

(-)