di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 8/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Buru. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat pelayanan atau di tempat lain, kecuali jika nilai penjualan tidak melebihi Rp 5.000.000,00 per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD yang disampaikan paling lambat 10 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru yang terungkap.