Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perikanan di Kabupaten Cianjur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan penyelenggaraan usaha perikanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, khususnya terkait dengan kewenangan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) oleh Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis usaha perikanan yang diatur, meliputi usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha pengolahan dan pemasaran ikan, serta fasilitas sarana dan prasarana TPI.
2. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan untuk memiliki Ijin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati, dengan pengecualian bagi nelayan yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor dengan ukuran tertentu.
3. Persyaratan perizinan lainnya, seperti Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Pembudidayaan Ikan (SPBI), dan Surat Pengolahan Hasil (SPH), serta tata cara pengajuan dan pencabutan izin.
4. Pengaturan mengenai penggunaan fasilitas sarana dan prasarana di PPI, termasuk jenis retribusi yang dikenakan.
5. Pengaturan mengenai pelelangan ikan, termasuk tata cara pelaksanaan dan penanggung jawab penyelenggaraan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi usaha perikanan, termasuk objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan serta penagihan retribusi.