Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 05/2010 · Perda Kabupaten Cianjur No. 05 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2010Tanggal Penetapan:26 April 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku03 Mei 2010
Tanggal Penetapan26 April 2010
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perikanan di Kabupaten Cianjur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan penyelenggaraan usaha perikanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, khususnya terkait dengan kewenangan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) oleh Kabupaten/Kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis usaha perikanan yang diatur, meliputi usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha pengolahan dan pemasaran ikan, serta fasilitas sarana dan prasarana TPI. 2. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan untuk memiliki Ijin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati, dengan pengecualian bagi nelayan yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor dengan ukuran tertentu. 3. Persyaratan perizinan lainnya, seperti Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Pembudidayaan Ikan (SPBI), dan Surat Pengolahan Hasil (SPH), serta tata cara pengajuan dan pencabutan izin. 4. Pengaturan mengenai penggunaan fasilitas sarana dan prasarana di PPI, termasuk jenis retribusi yang dikenakan. 5. Pengaturan mengenai pelelangan ikan, termasuk tata cara pelaksanaan dan penanggung jawab penyelenggaraan. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi usaha perikanan, termasuk objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan serta penagihan retribusi.

1. Surat ijin usaha perikanan yang sudah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum ketentuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, pemegang ijin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dan/atau wajib retribusi yang dalam aktivitasnya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.