Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2018 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Kota Surakarta dengan memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, yang dilakukan dengan membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Satlinmas berkedudukan di Kelurahan dan ditugaskan oleh Lurah untuk melaksanakan kegiatan Perlindungan Masyarakat. Struktur operasional Satlinmas terdiri dari kepala satuan, kepala satuan tugas, komandan regu, dan anggota. Lurah berwenang melakukan perekrutan anggota Satlinmas berdasarkan kebutuhan wilayah. Persyaratan menjadi anggota Satlinmas meliputi WNI, bertaqwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, pendidikan minimal SLTP, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berdomisili di Kelurahan setempat, bukan pengurus partai politik, dan bersedia aktif dalam kegiatan Perlindungan Masyarakat. Masa keanggotaan Satlinmas berakhir pada usia 60 tahun atau karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah tempat tinggal, atau melakukan perbuatan tercela.

Satlinmas bertugas membantu dalam penanggulangan bencana, menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan upaya pertahanan negara. Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan peranserta dan prakarsa, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, pengendalian dan operasi, serta pembekalan. Anggota Satlinmas berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan, kartu tanda anggota, fasilitas penunjang tugas, biaya operasional, santunan jika terjadi kecelakaan tugas, perlindungan hukum, dan penghargaan. Mereka juga wajib menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan kejadian, dan menggunakan sarana sesuai penugasan. Anggota Satlinmas dilantik oleh Kasatpol PP dan mengucapkan Sumpah Janji Satlinmas.

Pemerintah Daerah menyediakan data dan informasi mengenai Perlindungan Masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses dan mensosialisasikan informasi terkait kebencanaan, terorisme, radikalisme, keamanan, ketertiban, dan ketenteraman. Anggota Satlinmas mengenakan pakaian dinas dalam menjalankan tugas. Sarana pendukung operasional Satlinmas meliputi markas komando, alat transportasi, alat komunikasi, dan peralatan penanggulangan bencana. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan Masyarakat secara sukarela. Pendanaan Perlindungan Masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dialokasikan pada APBD.

1. Keanggotaan Satlinmas yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap anggota Satlinmas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian.