Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2009Tanggal Penetapan:30 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku31 Juli 2009
Tanggal Penetapan30 Juli 2009
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Desa: Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, pemekaran dari satu desa, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Penghapusan dan Penggabungan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus. Proses penggabungan atau penghapusan harus melalui musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
  3. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan: Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Syarat perubahan status meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta pelaksanaan tugas pembantuan.

Peraturan ini juga mengatur tentang batas wilayah desa, pembagian wilayah desa menjadi dusun, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

1. Desa-desa yang telah ada sebelum terbentuknya Peraturan Daerah ini dan tidak memenuhi persyaratan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberi batas waktu penataan selama 5 Tahun. 2. Dusun-dusun yang telah ada sebelum terbentuknya Peraturan daerah ini dan tidak memenuhi persyaratan Pembentukan Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diberi batas waktu penataan selama 5 Tahun. 3. Nama dan batas desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan nama dan batas desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)