di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang batas wilayah desa, pembagian wilayah desa menjadi dusun, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.