di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 2/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam iklim berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan di Kabupaten Merangin. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), serta perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Perizinan berusaha sektor mencakup berbagai bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lainnya.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui pelayanan perizinan berusaha di daerah oleh Dinas. Pelaku usaha tidak dipungut biaya dalam memperoleh pelayanan ini. Dinas wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggunakan Sistem OSS.
Dinas juga menyediakan sarana pengaduan, mengelola informasi secara terbuka, memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban, serta menyediakan pelayanan konsultasi teknis dan pendampingan hukum. Penyelenggaraan perizinan berusaha harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan, didukung oleh aparatur sipil negara yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah (rendah dan tinggi), dan tinggi. Setiap klasifikasi memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.