Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 2/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku03 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam iklim berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan di Kabupaten Merangin. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), serta perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Perizinan berusaha sektor mencakup berbagai bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lainnya.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui pelayanan perizinan berusaha di daerah oleh Dinas. Pelaku usaha tidak dipungut biaya dalam memperoleh pelayanan ini. Dinas wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggunakan Sistem OSS.

Dinas juga menyediakan sarana pengaduan, mengelola informasi secara terbuka, memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban, serta menyediakan pelayanan konsultasi teknis dan pendampingan hukum. Penyelenggaraan perizinan berusaha harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan, didukung oleh aparatur sipil negara yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah (rendah dan tinggi), dan tinggi. Setiap klasifikasi memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Pasal 39 Peraturan pelaksanaan sebagai pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Dinas yang tidak memberikan pelayanan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan, kewenangan penerbitan perizinan diambil alih oleh Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Dinas dikenai sanksi administratif apabila dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha tidak menggunakan Sistem OSS. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada Kepala dinas. 4. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.