Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2015 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan kesatu atas Peraturan Derah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kearsipan daerah dan menjamin akuntabilitas kinerja, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara, keselamatan aset daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, melaksanakan pembinaan kearsipan, melaksanakan penyelamatan, pelestarian, dan pengamanan arsip, serta melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab terhadap penetapan pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, kerjasama dengan lembaga kearsipan lain, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, serta pembinaan kearsipan.

Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemerintah Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip sebagai pedoman penyusutan arsip. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Sistem kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informatika juga diatur untuk menjamin kemudahan akses arsip. Sumber daya manusia aparatur kearsipan juga menjadi perhatian dengan adanya pengaturan mengenai arsiparis dan pengelola teknis kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 61 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat; penurunan pangkat; mutasi jabatan; pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.