Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata administrasi kependudukan di Kabupaten Bungo secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan peraturan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada dusun, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan/perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Pemerintah Daerah wajib menyimpan dan melindungi data dan dokumen kependudukan. Terdapat ketentuan khusus mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan untuk pengelolaan informasi kependudukan. Data pribadi penduduk dilindungi kerahasiaannya. Peraturan ini juga mengatur pelaporan, penyidikan, biaya (yang tidak dibebankan kepada penduduk), dan sanksi administratif.