Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 6/2021 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:5 Oktober 2021
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan05 Oktober 2021
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk memberikan keberpihakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran usaha mikro dalam perekonomian daerah melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Usaha Mikro: Dikelompokkan berdasarkan modal usaha (maksimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan (maksimal Rp2.000.000.000,00).
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Usaha Mikro wajib memiliki perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (risiko rendah, menengah rendah/tinggi, atau tinggi).
  3. Pelindungan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis kepada pelaku Usaha Mikro, meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan.
  4. Pemberdayaan Usaha Mikro: Meliputi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada infrastruktur publik (minimal 30% dari total luas lahan area komersial), pengelolaan terpadu usaha mikro melalui penataan klaster, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (KI), jaminan kredit program, pengadaan barang/jasa pemerintah, pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan, dan pemeliharaan terminal.

Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar, bidang usaha yang dapat diusahakan oleh Usaha Mikro, pemberian insentif, penyediaan pembiayaan, dan penyelenggaraan inkubasi.

1. Permohonan Perizinan Berusaha Usaha Mikro yang telah diajukan sebelum tanggal 2 Februari 2021, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. 2. Seluruh sektor yang menerapkan kriteria Usaha Mikro menyesuaikan perubahan kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama sampai dengan tanggal 2 Februari 2022. 3. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen), harus memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen) paling lama sampai dengan tanggal 2 Februari 2023.

1. Lembaga inkubator yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.