Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Penatapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 49/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/7/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenatapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/6/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang mengacu pada harga rata-rata CIF CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012. Lampiran I berisi HPE Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, Lampiran II berisi daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto < 20 kg, Lampiran III berisi HPE Kayu dan Kulit, dan Lampiran IV berisi HPE Biji Kakao.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)