Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati Kebumen terpilih, yang berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kebumen dan RPJMN. Tujuan utama RPJMD adalah memberikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah. RPJMD ini mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk: 1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. 2. Peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui pengembangan potensi sumber daya alam, pariwisata, dan kearifan lokal yang berbasis agrobisnis dan ekonomi kerakyatan. 3. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 4. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan birokrasi yang responsif serta penerapan e-government dan open government terintegrasi. 5. Mewujudkan masyarakat yang rukun, berbudaya, dan bermartabat.

1. Pada saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2026-2031 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2027 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kebumen serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)