Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Bank Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 97/2015 · PP No. 97 Tahun 2015 · PP Nomor 97 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Bank Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan keanggotaan Indonesia pada International Monetary Fund (IMF) dengan mengalihkan pengelolaan keanggotaan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia. Pengalihan ini diikuti dengan pengalihan kuota IMF dari Pemerintah kepada Bank Indonesia, yang menyebabkan penambahan Penyertaan Modal Negara pada Bank Indonesia. Penambahan modal ini sebesar Rp778.320.274.000,00 dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berasal dari selisih nilai kuota IMF yang dialihkan dengan nilai Promissory Notes dan Dana Talangan Bank Indonesia. Perhitungan nilai kuota menggunakan kurs IMF per 30 April 2014.

(-)

(-)