di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 3/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah pengalihan BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan, pelayanan, dan perlindungan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutang pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, ketentuan bagi pejabat, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.