Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 03 Tahun 2021 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 bertambah sebesar Rp. 19.718.229.874,00 sehingga menjadi Rp. 1.357.640.168.371,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, termasuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, baik pada penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan.