Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 29/2002 · Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 · Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2002Tanggal Penetapan:10 Juni 2002
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Juni 2002
Tanggal Penetapan10 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan penyusunan laporan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, konsisten, komparabel, akurat, dapat dipercaya, dan mudah dimengerti. Keputusan ini mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan. Belanja daerah dibagi menjadi belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik, yang dirinci lebih lanjut. Pembiayaan mencakup transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Keputusan ini juga menetapkan prosedur penyusunan, penetapan, dan perubahan APBD, serta penatausahaan keuangan daerah, termasuk peran dan tanggung jawab pejabat terkait.

1. Tata cara penyusunan APBD, Perubahan APBD, penatausahaan pelaksanaan dan Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002 dinyatakan tetap berlaku. 2. Keputusan Kepala Daerah yang berkenaan dengan penyusunan APBD, Perubahan APBD, penatausahaan pelaksanaan keuangan daerah serta penyusunan Perhitungan APBD untuk Tahun Anggaran 2003 dan seterusnya mengacu pada pedoman dan tata cara menurut Keputusan ini.

(-)