Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM KESEHATAN PROVINSI
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Januari 2016
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menata pembangunan kesehatan secara sinergis, memenuhi hak dan kebutuhan dalam pembangunan kesehatan, serta melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kesehatan sebagai hak asasi manusia dan investasi yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, sehingga perlu dikelola dalam sistem kesehatan provinsi. SKP diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai subsistem dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, meliputi:

  1. Upaya Kesehatan: Meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), dan Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan, Kejadian Luar Biasa, dan Bencana.
  2. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK): Terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.
  4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Menjamin keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan.
  5. Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan.
  6. Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Menghasilkan informasi dan manajemen kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan.
  7. Pembiayaan Kesehatan: Menjamin ketersediaan dana yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.

Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyediaan obat esensial, pengelolaan data dan informasi kesehatan, serta penetapan kebijakan penelitian dan pengembangan kesehatan. Pembiayaan kesehatan dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji, dengan prioritas pada pelayanan publik.

(-)

(-)