Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Permendagri 17/2021 · Permendagri No. 17 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan bahwa RKPD harus memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta kebijakan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. RKPD provinsi dan kabupaten/kota harus berpedoman pada RKP Tahun 2022 dan program strategis nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian dan fasilitasi rancangan Perkada tentang RKPD, serta penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)