Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan bahwa RKPD harus memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, serta kebijakan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. RKPD provinsi dan kabupaten/kota harus berpedoman pada RKP Tahun 2022 dan program strategis nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian dan fasilitasi rancangan Perkada tentang RKPD, serta penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.