Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, objek pajak reklame, subjek dan wajib pajak reklame, tarif pajak parkir, dan dasar pengenaan pajak air tanah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 20 ayat (2) mengenai objek pajak hiburan, Pasal 23 mengenai tarif pajak hiburan, Pasal 28 ayat (3) mengenai objek pajak reklame, Pasal 29 dengan penambahan ayat (5) mengenai subjek dan wajib pajak reklame, Pasal 55 mengenai tarif pajak parkir, dan Pasal 62 mengenai dasar pengenaan pajak air tanah. Selain itu, Pasal 120 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6308 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.