Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 2/2017 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku27 Juli 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 55).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, objek pajak reklame, subjek dan wajib pajak reklame, tarif pajak parkir, dan dasar pengenaan pajak air tanah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 20 ayat (2) mengenai objek pajak hiburan, Pasal 23 mengenai tarif pajak hiburan, Pasal 28 ayat (3) mengenai objek pajak reklame, Pasal 29 dengan penambahan ayat (5) mengenai subjek dan wajib pajak reklame, Pasal 55 mengenai tarif pajak parkir, dan Pasal 62 mengenai dasar pengenaan pajak air tanah. Selain itu, Pasal 120 dihapus. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6308 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

(-)

(-)