Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution And Convention Of The International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992), Beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1996 · Keppres No. 18 Tahun 1996 · Keppres Nomor 18 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1996Tanggal Penetapan:22 Februari 1996
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Constitution And Convention Of The International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992), Beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1996
Tanggal Penetapan22 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992, beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani dokumen tersebut pada konferensi internasional yang relevan. Keputusan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)