Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku27 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa yang baik, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunannya, serta partisipasi masyarakat. Asas pembentukan Peraturan Desa meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.

Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.

(-)

(-)