Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 7/2000 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati sebagai unsur perangkat daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Lembaga Teknis Daerah ini memiliki fungsi koordinasi dan penyusunan kebijakan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan lembaga teknis daerah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menata lembaga teknis daerah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Lembaga Teknis Daerah: Peraturan ini membentuk berbagai Lembaga Teknis Daerah, termasuk Bappeda, Badan Pengawas, Badan RSD "RAA Soewondo", Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Satpol PP, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pengelolaan Pasar, Kantor Litbang, Kantor Pendapatan Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Arsip Daerah, dan Setbin Perusda.
  • Tugas Pokok dan Fungsi: Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang spesifik. Contohnya, Bappeda bertugas membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, sedangkan Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Organisasi: Setiap lembaga teknis daerah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi ini dirinci lebih lanjut dalam peraturan daerah ini.

(-)

(-)