Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024 tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Balikpapan 33/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 33 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Agraria & PertanahanPerpajakan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024 ditetapkan sebagai bentuk insentif fiskal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama.

Substansi kebijakan ini mengatur kriteria MBR yang didasarkan pada besaran penghasilan bersih per bulan, baik untuk kategori tidak kawin maupun kawin. Besaran penghasilan tersebut dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni, yang mencakup harga jual rumah umum atau biaya pembangunan/perbaikan rumah swadaya. Peraturan ini menetapkan batasan penghasilan maksimal sebesar Rp7.000.000,00 untuk kategori tidak kawin dan Rp8.000.000,00 untuk kategori kawin atau peserta tabungan perumahan rakyat. Selain itu, terdapat batasan luas lantai rumah, yakni maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.

(-)

(-)