Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.PR.01.01/2010 · Permenkumham No. M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2010Tanggal Penetapan:27 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaRencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2010-2014
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Januari 2010
Tanggal Penetapan27 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk periode 2010-2014, sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian. Rencana strategis ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. Setiap satuan kerja di lingkungan kementerian diwajibkan menyusun rencana tahunan atau rencana kerja dan anggaran yang berpedoman pada rencana strategis ini. Evaluasi dan laporan mengenai pencapaian program dan kegiatan harus disampaikan secara berkala, baik secara semester maupun tahunan, untuk memastikan kesesuaian dengan sasaran dan standar kinerja yang telah ditentukan.

(-)

(-)