di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2010-2014
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.PR.01.01/2010 · Permenkumham No. M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk periode 2010-2014, sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian. Rencana strategis ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. Setiap satuan kerja di lingkungan kementerian diwajibkan menyusun rencana tahunan atau rencana kerja dan anggaran yang berpedoman pada rencana strategis ini. Evaluasi dan laporan mengenai pencapaian program dan kegiatan harus disampaikan secara berkala, baik secara semester maupun tahunan, untuk memastikan kesesuaian dengan sasaran dan standar kinerja yang telah ditentukan.