Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 12/2015 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga kota melalui pengelolaan air limbah domestik yang efektif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta sistem pengelolaan air limbah domestik (SPAL).

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan air limbah, membentuk kelembagaan, meningkatkan sumber daya manusia, menyediakan pembiayaan, memberdayakan masyarakat, melaksanakan kerjasama, menyusun sistem tanggap darurat, memberikan bantuan teknis, menyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana, mengatur retribusi, serta melakukan pengawasan dan evaluasi.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang baik, pembinaan pola hidup sehat, akses informasi dan partisipasi, serta memberikan usul dan saran. Kewajiban masyarakat meliputi mengurangi kuantitas air limbah, mengelola air limbah sesuai standar teknis, membayar retribusi, dan berperan serta dalam pembangunan SPAL terpusat.

Peraturan ini juga mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik yang meliputi SPAL terpusat (skala kota, kawasan, dan komunitas), SPAL setempat, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). SPAL terpusat skala kota terdiri dari Unit Pelayanan, Unit Pengumpulan, Unit Pengolahan, dan Unit Pembuangan Akhir. Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara menyeluruh dan dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pembangunan SPAL terpusat diwajibkan bagi kawasan yang dilalui jaringan perpipaan, sementara SPAL setempat diwajibkan bagi kawasan yang belum terlayani. Operasi dan pemeliharaan SPAL diatur sesuai dengan skala sistem, dan pemanfaatan sisa pengolahan air limbah domestik diperbolehkan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 24 ayat (1) dapat diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, upaya paksa, denda administrasi, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, penyegelan, penutupan sementara SR, atau penutupan SR.