Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2009 ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di luar habitat alami. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet, sehingga diperlukan pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet: Sarang burung walet yang berada di luar habitat alami meliputi bangunan rumah dan bangunan lainnya yang dipergunakan untuk pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, serta harus berada dalam kawasan yang kondisi dan daya dukung lingkungannya memungkinkan.
- Ketentuan Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di luar habitat alami harus memiliki izin dari Bupati. Izin ini berlaku selama 3 tahun dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap tahun.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, meliputi penyuluhan, bimbingan teknis, pemasaran produksi, pemantauan, pemeriksaan, penertiban, dan pengendalian.
- Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet wajib membayar retribusi yang dihitung berdasarkan luas keseluruhan bangunan tempat usaha.
- Kewajiban dan Larangan: Pemegang izin diwajibkan memenuhi ketentuan yang diterapkan dalam izin, menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Dilarang melakukan penyimpanan barang berbahaya, kegiatan yang membahayakan keamanan negara, atau kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan.