di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2018 · PERPRES No. 77 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Baru
Dibentuk sebuah unit organisasi non eselon di bawah Menteri Keuangan yang secara khusus berfungsi mengelola dana lingkungan hidup, di mana unit ini berwenang menunjuk Bank Kustodian sebagai wali amanat (trustee). Selain itu, dibentuk pula Komite Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri untuk memberikan arah kebijakan umum dan teknis serta melakukan evaluasi atas pengelolaan dana tersebut.
Terdapat pembentukan Komite Pengarah yang memiliki tugas untuk menyusun kebijakan umum dan teknis dalam pengelolaan dana, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaannya, yang secara efektif menjadi mekanisme pengendalian strategis terhadap unit pengelola dana.
Unit organisasi non eselon sebagai pengelola dana diwajibkan untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dana melalui kontrak/perjanjian dan diberikan hak untuk dapat menunjuk Bank Kustodian. Komite Pengarah dibebankan kewajiban untuk menyusun kebijakan umum dan teknis serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Mekanisme penghimpunan dana ditetapkan dapat berasal dari berbagai sumber seperti APBN/APBD, hibah, donasi, hingga pajak dan retribusi lingkungan. Untuk pemupukan dana, diperkenalkan mekanisme investasi melalui instrumen perbankan, pasar modal, atau keuangan lainnya. Sementara itu, mekanisme penyaluran dana dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk perdagangan karbon, pinjaman, subsidi, dan hibah.
Tidak Ada
Tidak Ada