Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2016 tentang KAWASAN BEBAS KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Probolinggo 49/2016 · Perwali Kota Probolinggo No. 49 Tahun 2016 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2016Tanggal Penetapan:28 Juli 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaKAWASAN BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku28 Juli 2016
Tanggal Penetapan28 Juli 2016
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Walikota ini dibentuk sebagai upaya Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk memulihkan kualitas udara dan mengurangi dampak pencemaran emisi gas buang kendaraan bermotor guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, tertib, aman, rapi, dan indah. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar beralih dari penggunaan kendaraan bermotor ke moda transportasi tidak bermotor, berjalan kaki, atau menggunakan angkutan umum untuk perjalanan jarak dekat maupun jauh.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB) yang dilaksanakan melalui penutupan ruas jalan tertentu setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas ruang terbuka, menjamin ketertiban dan keamanan, mengoordinasikan instansi terkait, serta melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima di area tersebut. Untuk mendukung pelaksanaan, Walikota membentuk Tim Kerja yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan instansi terkait. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dengan memanfaatkan ruang terbuka yang tersedia untuk kegiatan sosial, rekreasi, dan interaksi kemasyarakatan dengan tetap menjaga ketertiban.

(-)

(-)