Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku30 Juli 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 1999 Nomor 14 Seri D Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 147).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena kedua peraturan daerah tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 adalah karena substansi penerimaan sumbangan pihak ketiga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana penerimaan dari pihak ketiga dicatat sebagai pendapatan hibah, bukan lagi sebagai sumbangan. Latar belakang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 adalah karena biaya pemungutan pajak daerah seharusnya diberikan dalam bentuk insentif berdasarkan kinerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bukan dalam bentuk biaya pemungutan.

(-)

(-)