di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak Di Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 50/2021 · Perwali Kota Metro No. 50 Tahun 2021 · Perwali Kota Metro Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota Metro Nomor 50 Tahun 2021 dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kota Metro dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Layanan publik tertentu yang diatur mencakup Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Hiburan, Persetujuan Bangunan Gedung, Izin Usaha Restoran, Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan, dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
Proses KSWP dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Status wajib pajak dinyatakan valid apabila pemohon telah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT tahunan untuk 2 tahun terakhir serta pembayaran PBB-P2 lima tahun terakhir, BPHTB, dan pajak daerah lainnya. Layanan publik hanya dapat diberikan setelah wajib pajak memperoleh keterangan status valid.