Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya dengan kebutuhan masyarakat sebagai Ibu Kota Negara. Sebelumnya, jumlah anggota ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957, yang mengatur bahwa setiap 200.000 penduduk memiliki satu wakil, dengan minimum 30 anggota. Namun, karena jumlah ini dianggap tidak mencukupi, maka diusulkan perubahan sehingga setiap 45.000 penduduk memiliki satu wakil, dengan minimum 30 dan maksimum 50 anggota. Perubahan ini dianggap mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat pentingnya representasi yang memadai di Kotapraja Jakarta Raya.