Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tentang Penetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: UUDrt 8/1957 · UUDrt No. 8 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 8 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1957Tanggal Penetapan:7 Mei 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1957
Tanggal Penetapan07 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 7 ayat (1) sub a.

Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya dengan kebutuhan masyarakat sebagai Ibu Kota Negara. Sebelumnya, jumlah anggota ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957, yang mengatur bahwa setiap 200.000 penduduk memiliki satu wakil, dengan minimum 30 anggota. Namun, karena jumlah ini dianggap tidak mencukupi, maka diusulkan perubahan sehingga setiap 45.000 penduduk memiliki satu wakil, dengan minimum 30 dan maksimum 50 anggota. Perubahan ini dianggap mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat pentingnya representasi yang memadai di Kotapraja Jakarta Raya.

(-)

(-)