Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 31/2011 · Perda Provinsi Bengkulu No. 31 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Gubernur ini menetapkan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Total pendapatan daerah menjadi Rp. 1.160.076.493.031,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dengan total Rp. 583.566.697.423,00, dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal) dengan total Rp. 608.540.417.398.00. Total belanja menjadi Rp. 1.192.127.514.821,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (32.051.021.790,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 32.157.361.740,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 106.339.950,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 32.051.021.790,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut dari perubahan penjabaran APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)