Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 03 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 03 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 03/2013 · Perda Kabupaten Solok No. 03 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Solok Nomor 03 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2013Tanggal Penetapan:11 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku11 Oktober 2013
Tanggal Penetapan11 Oktober 2013
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2012 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
    • Dana Perimbangan bertambah.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga.
    • Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan berkurang, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
    • Pengeluaran pembiayaan berkurang, terutama pada pembayaran pokok utang.

Bupati Solok menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)