Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Barat 5/2011 · Perda Kabupaten Nias Barat No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2011Tanggal Penetapan:9 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Barat
Tanggal Berlaku10 November 2011
Tanggal Penetapan09 November 2011
Tempat PenetapanLahomi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menetapkan jenis-jenis retribusi perizinan yang menjadi wewenang daerah kabupaten untuk mendukung otonomi daerah dan pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memerlukan penetapan jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi wewenang daerah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi:
    • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
    • Retribusi Izin Gangguan
    • Retribusi Izin Trayek
    • Retribusi Izin Usaha Perikanan
  2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tarif diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, lokasi, rencana penggunaan, dan konstruksi bangunan.
  3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol. Tarif diukur berdasarkan jenis tempat/lokasi, luas, dan golongan minuman beralkohol. Masa berlaku izin adalah 1 tahun.
  4. Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha.
  5. Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin angkutan umum pada trayek tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, volume, dan frekuensi. Masa berlaku izin trayek adalah 5 tahun.
  6. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan untuk penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha perikanan.

Peraturan ini juga mengatur prinsip penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.