di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) di tingkat kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang menyebabkan kerugian ekonomi signifikan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penyusunan RAK LLAJ, yang harus selaras dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Setiap RAK LLAJ harus memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, rencana aksi, target kinerja, dan rencana pendanaan. Penyusunan RAK LLAJ dilakukan melalui tahapan penyusunan, konsultasi, finalisasi, dan penetapan, dengan melibatkan tim koordinasi yang dibentuk oleh masing-masing instansi terkait.