Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku21 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) di tingkat kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang menyebabkan kerugian ekonomi signifikan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penyusunan RAK LLAJ, yang harus selaras dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ). Setiap RAK LLAJ harus memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, rencana aksi, target kinerja, dan rencana pendanaan. Penyusunan RAK LLAJ dilakukan melalui tahapan penyusunan, konsultasi, finalisasi, dan penetapan, dengan melibatkan tim koordinasi yang dibentuk oleh masing-masing instansi terkait.

(-)

(-)