Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 7/2017 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2017Tanggal Penetapan:17 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku18 November 2017
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, sejalan dengan prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari unsur staf (Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD), unsur pelaksana urusan pemerintahan (Dinas Daerah), unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan (Badan Daerah), unsur pembinaan dan pengawasan (Inspektorat), dan Kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
  3. Penetapan Kecamatan sebagai perangkat daerah.
  4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati.
  5. Ketentuan kepegawaian terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta sub urusan pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)