di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 7/2017 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, sejalan dengan prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari unsur staf (Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD), unsur pelaksana urusan pemerintahan (Dinas Daerah), unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan (Badan Daerah), unsur pembinaan dan pengawasan (Inspektorat), dan Kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta sub urusan pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.