Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 13/2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Pembangunan BerkelanjutanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tujuannya adalah untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 5 tahun, menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin sinkronisasi dan sinergitas, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan.
  • RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra-PD dan RKPD.
  • RPJMD digunakan sebagai tolak ukur penilaian keberhasilan Kepala OPD.
  • RPJMD mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan menjamin sinkronisasi dan sinergitas.
  • RPJMD menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  • Pengendalian pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD dan Bappeda.
  • Evaluasi kinerja pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Kepala OPD dan Kepala Bappeda.

Setelah Berakhirnya RPJMD Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026, Penyusunan RKPD Tahun 2027 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan RPJMD Provinsi, RPJM Nasional.

(-)