Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Januari 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan secara efektif dan efisien berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kemampuan daerah, serta untuk menciptakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan masyarakat, serta pendidikan guru dan tenaga teknis. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Sekretariat, Bidang Bina Pendidikan TK/SD, Bidang Bina Pendidikan SMP/SMA/SMK, Bidang Pendidikan Masyarakat, Bidang Guru dan Tenaga Teknis, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa.

(-)