Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2021 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2021Tanggal Penetapan:14 April 2021
Media, Pos & PeriklananKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku14 April 2021
Tanggal Penetapan14 April 2021
Tempat PenetapanBondowoso

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan perpustakaan berasaskan pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, manfaat, dan kemitraan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Hak dan kewajiban setiap orang atau badan terkait layanan perpustakaan, pendirian perpustakaan, serta peran serta dalam memberikan masukan.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, serta kerjasama dan pengawasan.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, mengoordinasikan penyelenggaraan, serta mengatur dan mengevaluasi perpustakaan.
  4. Pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, termasuk persyaratan minimal yang harus dipenuhi.
  5. Jenis-jenis perpustakaan yang meliputi perpustakaan umum (daerah, kecamatan, desa/kelurahan), perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus.
  6. Pengelolaan perpustakaan yang harus sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
  7. Tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis, serta pendidikan dan organisasi profesi pustakawan.
  8. Pengembangan koleksi perpustakaan, promosi perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.
  9. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pembentukan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
  10. Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dibantu pihak lain.
  11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan oleh Bupati.
  12. Larangan terkait penyimpanan dan penyebaran bahan perpustakaan yang isinya mengganggu ketertiban umum, memuat unsur pornografi, atau konflik SARA.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penggantian bahan pustaka, penutupan sementara, atau denda. 2. Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan dikenakan denda. Besaran denda bervariasi tergantung kategori bahan pustaka (dewasa atau anak). 3. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka wajib mengganti dengan judul yang sama atau sejenis.