Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1955 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)

Juga dikenal sebagai: UU 1/1955 · UU No. 1 Tahun 1955 · UU Nomor 1 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1955Tanggal Penetapan:16 Februari 1955
PerbankanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1955
Tanggal Penetapan16 Februari 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan.

Undang-Undang ini menetapkan bahwa uang kertas Pemerintah dengan nominal Rp. 0,50, Rp. 1, dan Rp. 2,50 yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah mulai 1 Januari 1954. Uang-uang tersebut dapat ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah hingga 30 Juni 1954 di Kas Negara atau kantor pos yang ditunjuk. Setelah tanggal tersebut, hak tagihan atas uang tersebut hilang. Uang kertas dengan nominal Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 juga akan dicabut sifatnya sebagai alat pembayaran sah pada waktu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan penukaran yang sama.

1. Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,50, Rp. 1, dan Rp. 2,50 dapat ditukarkan hingga 30 Juni 1954. 2. Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 dapat ditukarkan selama 6 bulan setelah penarikan dari peredaran. 3. Setelah jangka waktu penukaran, hak tagihan atas uang-uang tersebut hilang.

(-)