di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 56/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 56 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karimun untuk Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.
Tujuan pemberian DD adalah untuk menentukan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, meningkatkan pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai kewenangannya, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Desa, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa, dan mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat.
DD dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan DD diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan digunakan dalam rencana kerja pemerintah Desa. Besaran Penggunaan DD digunakan untuk membiayai kegiatan bidang pembangunan Desa adalah paling banyak sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima persen) dari total DD dalam satu tahun anggaran. Besaran Penggunaan DD digunakan untuk membiayai kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah paling sedikit sebesar 25% (dua puluh Lima persen) dari total DD dalam satu tahun anggaran.
Organisasi pelaksana DD terdiri atas Tim Fasilitasi Kabupaten, Tim Fasilitasi Kecamatan, Tim Verifikasi Dinas, Kepala Desa (PKPKD), dan TPKD. Pengawas pengelolaan DD terdiri atas BPD, Kepala Dusun, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Masyarakat Desa.
Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum Daerah ke Rekening Kas Desa secara bertahap. Persyaratan pencairan DD meliputi surat permohonan, Peraturan Desa tentang APBDesa, Peraturan Kepala Desa tentang RKP Desa, laporan realisasi DD tahun sebelumnya, dan dokumen lainnya.