Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 21/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri C Nomor 1 Tahun 2006)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada agar sesuai dengan pembentukan perangkat daerah baru tersebut, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan.

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Penyisipan definisi baru terkait perangkat daerah, Dinas Perizinan, dan Kepala Dinas Perizinan.
  2. Perubahan definisi Dinas Sumber Daya Air.
  3. Penghapusan beberapa ketentuan (Pasal 1 angka 6 dan 21).
  4. Perubahan ketentuan mengenai pengajuan permohonan perubahan bentuk dan fungsi bangunan.
  5. Perubahan ketentuan mengenai pengajuan izin yang diajukan kepada Kepala Dinas.
  6. Penugasan pelaksanaan Peraturan Daerah kepada Dinas Perizinan.
  7. Penugasan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada Dinas Sumber Daya Air dengan koordinasi instansi terkait.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, serta mendukung tugas, fungsi, dan wewenang perangkat daerah tersebut tanpa mengabaikan tugas pengawasan dan pengendalian oleh perangkat daerah terkait.

(-)

(-)