Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN SUNGAI BETENG, KELURAHAN PAUH DAN KELURAHAN LIMBUR TEMBESI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 12/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN SUNGAI BETENG, KELURAHAN PAUH DAN KELURAHAN LIMBUR TEMBESI
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 2009
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Sungai Benteng, Kelurahan Pauh, dan Kelurahan Limbur Tembesi di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang pembentukan kelurahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Pembentukan kelurahan merupakan perubahan status dari desa menjadi kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan, meliputi:

  1. Kelurahan Sungai Benteng (perubahan status dari Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut).
  2. Kelurahan Pauh (perubahan status dari Desa Pauh, Kecamatan Pauh).
  3. Kelurahan Limbur Tembesi (perubahan status dari Desa Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII).

Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan, yang kemudian menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Pendanaan sebagai akibat pembentukan kelurahan baru dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun.

1. Lurah dan Perangkatnya di isi dari Pegawai Negeri Sipil yang tersedia di Kabupaten Sarolangun. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.

(-)