Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 8/2012 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2012Tanggal Penetapan:28 Juni 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengelolaan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku28 Juni 2012
Tanggal Penetapan28 Juni 2012
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepelabuhanan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut dan fasilitas terkait di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kepelabuhanan yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan jasa kepelabuhanan.

Peraturan ini mengatur kewenangan daerah di wilayah laut, kawasan pelabuhan, peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan. Kewenangan daerah mencakup 1/3 dari batas laut provinsi atau 4 mil dari garis pantai. Pelabuhan memiliki peran sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, tempat alih moda, penunjang industri, dan tempat distribusi barang.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kepelabuhanan yang meliputi kegiatan pemerintahan (pengaturan, pembinaan, keselamatan, keamanan, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan) dan kegiatan pengusahaan (penyediaan jasa kapal, penumpang, barang, dan jasa terkait kepelabuhanan). Penyelenggaraan dapat dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan (untuk pelabuhan komersial) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (untuk pelabuhan non-komersial). Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan dan wajib memiliki izin usaha.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan dan pendayagunaan pelabuhan. Pemerintah Daerah juga memiliki fungsi untuk mendorong pengembangan kawasan perdagangan dan industri, mengawasi kelestarian lingkungan, menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan, serta membina masyarakat sekitar pelabuhan.

Perlindungan lingkungan maritim diatur dengan mewajibkan setiap pelabuhan memiliki fasilitas penampungan limbah dan sampah. Dewan Maritim Kota dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah Daerah.

(-)

(-)