Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2013 tentang Modal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PP 83/2013 · PP No. 83 Tahun 2013 · PP Nomor 83 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaModal Awal Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memberikan modal awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Modal awal ini sebesar Rp500.000.000.000,00 dan berbentuk tunai sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan pemberian modal dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)